Jakarta, 13 November 2024
saleshinojakarta.com, Disejumlah titik area Jakarta polda metro jaya mengadakan razia gabungan terkait penertiban pajak kendaraan. Polri terus melakukan sosialisasi terkait penghapusan data kendaraan yang tercantum dalam pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Korlantas Polres Jakarta Barat (Yusri) mengungkapkan bahwa, Pajak kendaraan masih sering diabaikan. Padahal kalau STNK mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut, data kendaraan kamu akan dihapus.
Yusri menjelaskan masyarakat Indonesia masih gemar memiliki kendaraan bekas. Namun lantaran bea balik nama yang terbilang mahal, pajak kendaraan jadi tak diurus. Kebanyakan juga menunggu adanya pemutihan bea balik nama hingga denda pajak kendaraan. hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah yang saat ini sudah berjalan sejak 1 November 2024, namun masih banyak yang masas untuk mengurus pajak kendaraan.