saleshinojakarta.com Jakarta, 2 Nov 2024
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
telah membebaskan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor kedua dan seterusnya
(BBNKB II). Artinya, bea balik nama kendaraan bekas kini sudah Rp 0.
Pada Pergub DKI Jakarta Peraturan
Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan
Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan
Kedua dan Seterusnya.
Pada pasal 2 ayat (1) Pergub
Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa
pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol
persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui
penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif Pajak Daerah berupa
pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23
Oktober 2024. berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal
5 Januari 2025
Setelah 5 Januari 2024, ketentuan soal BBNKB kendaraan bekas itu akan mengacu kepada Perda No. 1 Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, bea balik nama (BBN) kendaraan bekas akan dihapus tahun depan. Tertulis pada Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBN.